Peraturan Apron Movement Control


A.      Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
  2. Annex 2 ICAO Tentang Rules Of the Air.
  3. Annex 14 ICAO Tentang Aerodrome.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Sefety Regulations Part 139) Teantang Bandar Udara (Aerodromes).
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Yang Beroperasi Disisi Udara
  6.  Keputusan Dirjenhubud No. SKEP/100/XI/1985 TentangPeraturan Tata Tertib Bandara.
  7. Keputusan Dirjenhubud No. SKEP/140/VI/1999 TentangPersyaratan dan Prosedur Pengoperasian KendaraanDisisi Udara.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Hubud No. KP 41 Tahun2017 Tentang Pedoman Teknis OperasionalKeselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-11 (Advisory Circular CASR Part 139-11) Lisensi PersonilBandara.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Hubud No. KP 22 Tahun2015  Tentang Pedoman Teknis OperasionalKeselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-14Advisory Circular CASR  Part 139-14) StandarKompetensi Personil Bandara
  10. Peraturan Dirjenhubud No. KP. 635 Tahun 2015Tentang Standar Peralatan Pelayanan  Darat PesawatUdara (Gound Support Equipment)  Dan KendaraanYang Operasional Yang Beroperasi  Disisi Udara.
  11. Peraturan Dirjenhubud No. KP 39 Tahun 2015 tentangStandar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume I Bandar Udara (Aerodromes).

UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 :

1.      Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2.      Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
3.      Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
4.      Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
5.      Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
6.      Bandar Udara Pengumpul (hub)adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai.
7.      Bandar Udara Pengumpan (spoke)adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
8.      Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
9.      Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
10.  Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
11.  Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
12.  Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
13.  Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
14.  Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.  Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
16.  Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17.  Apron ialah suatu daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo. Pos, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan.
18.  Daerah manuver (Manouvering Area) ialah bagian dari bandar udara yang dipergunakan untuk lepas landas, melandas dan pergerakan pesawat udara di darat tidak termasuk di apron.
19.  Daerah pergerakan (Movement Area) ialah bagian dari bandar udara yang dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara di darat.
20.  Parking Stand adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parkir pesawat.
21.  Contact Stand adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parlir pesawat yang terhubung langsung dengan terminal.
22.  Remote Stand adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk parkir pesawat yang letaknya jauh dari terminal.
23.  Peralatan Bantu Darat (Ground Support Equipment) ialah alat-alat bantu kesiapan pesawat udara di darat.
24.  Sisi Udara ialah bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah bukan publik meliputi apron, taxyway dan runway
25.  Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum.
26.  Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
27.  Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
28.  Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

·         (Aerodrome Design Referance Manual, Part 2, Taxiways, Apron and Holding Bays, Second Edition, 1983)“Apron is defined area, intended to accommodate aircraft for purposes of loading or unloading passengers, mail or cargo, refuelling, parking or maintenance.”

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO. SKEP/100/XI/1985 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BANDAR UDARA
“Apron adalah suatu daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan pesawat udara”

Siapapun yang ada di sisi udara harus:
1.        Mematuhi peraturan dan tata tertib serta prosedur yang berlaku.
2.        Mematuhi petunjuk2 yang diberikan oleh direktur jendral perhubungan udara atau pejabat yang ditunjuk.
3.        Memberikan keterangan yang diperlukan kepada petugas yang berwenang.
4.        Menyampaikan informasi dan data kepada kepala bandar udara/kepala otban untuk keperluan ketertiban dan kelancaran pengelolaan bandar udara.
5.        Memelihara ketertiban, keamanan dan kebersihan.

Siapapun yang berada di sisi udara dianjurkan agar :
1.        Tidak meninggalkan barang berharga di sembarang tempat
2.        Tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci

Siapapun dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan di sisi udara berupa :
1.        Bermain layang-layang.
2.        Perjudian dalam bentuk apapun.
3.        Perbuatan asusila.
4.        Mengembala ternak.
5.        Berjalan atau melintas selain di jalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan.
6.        Membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pas Bandar Udara :
1.        Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau bertugas di sisi udara harus memiliki tanda izin masuk yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara
2.        Semua kendaraan yang memasuki atau berada di daerah sisi udara harus memiliki tanda izin (pas) yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara
3.        Pas bandara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak

Pas bandara hanya berlaku untuk :
1.        Pemegang yang namanya tersebut di dalam pas
2.        Kendaraan yang merk, jenis, dan nomor polisinya tercantum di dalam pas
3.        Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera dalam pas
4.        Jangka waktu yang tercantum dalam pas
5.        Pas bandara yang hilang harus segera dilaporkan oleh pemiliknya kepada othoritas bandar udara dengan melampirkan surat keterangan kepolisian

Ketentuan di apron :
1.        Penempatan pesawat udara di apron dikenakan biaya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.        Penguasa bandar udara dapat melarang atau menahan pesawat udara yang akan bertolak.

Jembatan pintu (Aviobridge) :
1.      Pengoprasian jembatan pintu (aviobridge) hanya oleh petugas yang dinyatakan cakap
2.      Semua kendaraan atau peralatan dilarang parkir atau lewat di bawah jembatan pintu (aviobridge) dan harus segera menyingkirkan dari daerah lintasannya apabila jembatan pintu itu akan dioprasikan

Kendaraan :
1.        Semua kendaraan dilarang masuk ke apron, kecuali yang sudah mendapat izin/pas khusus apron
2.        Semua kendaraan yang karena fungsinya selalu berada di apron dalam rangka melayani pesawt udara wajib diberi nama dan logo perusahaan yang bersangkutan

Pengemudi kendaraan :
1.        Para pengemudi kendaraan atau peralatan pelayanan darat (Ground Handling) yang melayani pesawat udara di darat atau yang beroprasi di apron, disamping pas bandara dan surat izin mengemudi, harus mempunyai tanda izin khusus mengemudi yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara.
2.        Instansi-instansi yang akan mempekerjakan karyawannya untuk mengemudikan kendaraan atau peralatan pelayanan darat (Ground Handling) di apron, harus mengajukan permohonan kepada othoritas bandar udara.

Kendaraan di apron harus mendahulukan atau memberikan jalan :
1.        Pesawat udara yang bergerak
2.        Kendaraan PKPPK
3.        Penumpang yang berjalan
4.        Pesawat udara yang ditariK
5.        Kendaraan-kendaraan yang akan melewati pesawat udara dalam jarak dekat, kecuali yang akan di jalan service road, harus melakukannya dengan arah sejajar dengan badan pesawat udara setelah:
a.       Ganjal-ganjal roda pesawat udara dipasang
b.      Mesin pesawat udara dimatikan
6.        Kendaraan-kendaraan yang sedang parkir di apron atau di dekat pesawat udara, harus memasang rem ataupun alat2 penahan gerak yang lain.
7.        Jika sebuah pesawat udara akan bergerak, dilarang ada kendaraan yang bergerak di depan atau di belakang pesat udara tersebut
8.        Jika pesawat udara sedang bergerak dengan mesinnya, kendaraan lain hanya diperbolehkan lewat dibelakangnya pada jarak yang cukup aman
9.        Dilarang menjalankan kendaraan atau menempatkan peralatan sehingga menghalangi marshaller yang sedang memberi isyarat-isayarat menghidupkan mesin atau memarkir pesawat udara dan menyebabkan tugas-tugas marshalling terhalang atau terganggu
10.    Jika sebuah pesawat udara sedang taksi atau dituntun oleh sebuah kendaraan pemandu (“FOLLOW ME”) dengan mempergunakan lampu kuning yang berkedip di atas kendaraan tersebut maka kendaraan-kendaraan lain harus memberinya jalan.
11.    Semua kendaraan dan peralatan lain yang digunakan untuk pelayanan pesawat udara, harus segera dipindahkan atau disingkirkan atau disimpan di tempat atau ruang yang telah disediakan sesudah pesawat udara yang dilayani berangkat.
12.    Dilarang menempatkan kendaraan di daerah apron, kecuali:
a.       dengan jarak tertentu terhadap pesawat udara yang sedang diparkir bagi kendaraan yang sedang melakukan tugas-tugas pelayanan darat (ground handling); dan
b.      pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Penguasa/Kepala Bandar Udara.

Kecepatan kendaraan:
1.        Di luar apron (Acces Road) 40 Km/Jam
2.        Pada jalan-jalan dilingkungan perparkiran pesawat udara (Service Road) 25 Km/Jam
3.        Di daerah Make-up/Break down area 15Km/Jam
4.        Pada daerah Apron 10 Km/Jam

Tumpahan (spillage) :
1.        Dalam hal terjadinya tumpahan bahan bakar atau bahan pelumas pesawat udara di apron, Operator atau Perusahaan Penerbangan harus segera memberitahukannya kepada Penguasa/Kepala Bandar Udara.
2.        Bahan bakar atau pelumas yang tertumpah di apron harus segera dibersihkan oleh Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan.
3.        Apabila Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan tidak segera melaksanakan pembersihan maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh bandar udara atas beban biaya dari Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan.

Pengangkutan penumpang :
1.        Dilarang melakukan pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang bukan khusus untuk penumpang, kecuali atas izin Penguasa/Kepala Bandar Udara.
2.        Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang pada waktu satu mesin pesawat udara atau lebih sedang hidup atau berputar, kecuali jika mesin yang hidup itu di bagian yang tidak membahayakan penumpang yang sedang turun atau naik pesawat udara tersebut.
3.        Pada waktu penumpang melintasi apron dengan berjalan kaki, Perusahaan Penerbangan harus mengawasi dan menjamin bahwa mereka berjalan dengan aman, tidak terganggu oleh kendaraan-kendaraan yang bergerak di apron dan mereka harus berjalan berombongan tidak terpencar-pencar, serta tiap rombongan harus dikawal oleh seorang petugas atau lebih Perusahaan Penerbangan yang mengetahui peraturan-peraturan bandar udara yang berlaku.

Putaran 180° (One Wheel Lock Turn) :
1.        Dalam menggerakkan pesawat udara, Penerbang tidak diperbolehkan membuat putaran 180° dengan one wheel lock turn di atas landasan, taxiway, apron atau di daerah lain di bandar udara, kecuali kalau memang diperlukan atau dikehendaki untulk kepentingan operasional dan atas izin Menara Pemandu Lalu Lintas Udara (Aerodrome Control Tower).
2.        Perusahaan Penerbangan dari pesawat udara yang menimbulkan kerusakan sebagai akibat gerakan putaran 180° (one wheel lock turn), wajib mengganti rugi atas perbaikan dari kerusakan itu, kecuali apabila gerakan itu atas perintah Menara Pemandu lalu Lintas Udara.

Komentar

  1. Fruity Casino Review 2021 | Sign up today to get
    Fruity Casino is an online casino owned and operated by Fruity Gaming in Malta. With 메리트 카지노 고객센터 a license from the Malta Gaming Authority, players from this  Rating: 4.7 · ‎Review by 바카라 David 메리트카지노 Jest

    BalasHapus
  2. MGA Poker Rooms Online | JTM Hub
    › games › mga-poker-rooms-online- 부산광역 출장마사지 › games › mga-poker-rooms-online- Nov 14, 인천광역 출장샵 2021 — 동해 출장안마 Nov 14, 2021 The largest online 용인 출장마사지 poker room in the United States is AtGames World Texas 당진 출장샵 Hold'em Poker. This 5-card-focused online poker room has become the largest

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Apron 2

Manajemen Apron