Peraturan Apron Movement Control
A.
Dasar Hukum
- Undang-Undang
No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
- Annex 2
ICAO Tentang Rules Of the Air.
- Annex 14
ICAO Tentang Aerodrome.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2017
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil
Aviation Sefety Regulations Part 139) Teantang Bandar Udara (Aerodromes).
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Yang Beroperasi Disisi Udara
- Keputusan Dirjenhubud No. SKEP/100/XI/1985 TentangPeraturan Tata Tertib Bandara.
- Keputusan Dirjenhubud No. SKEP/140/VI/1999 TentangPersyaratan dan Prosedur Pengoperasian KendaraanDisisi Udara.
- Peraturan Direktur Jenderal Hubud No. KP 41 Tahun2017 Tentang Pedoman Teknis OperasionalKeselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-11 (Advisory Circular CASR Part 139-11) Lisensi PersonilBandara.
- Peraturan Direktur Jenderal Hubud No. KP 22 Tahun2015 Tentang Pedoman Teknis OperasionalKeselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-14Advisory Circular CASR Part 139-14) StandarKompetensi Personil Bandara
- Peraturan Dirjenhubud No. KP. 635 Tahun 2015Tentang Standar Peralatan Pelayanan Darat PesawatUdara (Gound Support Equipment) Dan KendaraanYang Operasional Yang Beroperasi Disisi Udara.
- Peraturan Dirjenhubud No. KP 39 Tahun 2015 tentangStandar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume I Bandar Udara (Aerodromes).
UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 2009 :
1.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik
turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2.
Bandar
Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani
kepentingan umum.
3.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani
kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
4.
Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara
yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
5.
Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara
yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke
luar negeri.
6.
Bandar Udara Pengumpul (hub)adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang
luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam
jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau
berbagai.
7.
Bandar Udara Pengumpan (spoke)adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan
mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
8.
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan
dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum
lainnya.
9.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan
Indonesia.
10. Pesawat
Udara adalah setiap
mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi
udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan
untuk penerbangan.
11. Pesawat
Terbang adalah pesawat
udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan
tenaga sendiri.
12. Helikopter
adalah pesawat udara yang lebih
berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
13. Pesawat
Udara Indonesia adalah
pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan
Indonesia.
14. Pesawat
Udara Negara adalah pesawat
udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi
dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
15. Pesawat
Udara Sipil adalah pesawat
udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
16. Pesawat
Udara Sipil Asing adalah
pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan
niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17. Apron ialah suatu daerah atau tempat di bandar udara yang
telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan
penumpang, kargo. Pos, pengisian bahan bakar, parkir dan
perawatan.
18. Daerah
manuver (Manouvering Area)
ialah bagian dari bandar udara yang dipergunakan untuk lepas landas, melandas
dan pergerakan pesawat udara di darat tidak termasuk di apron.
19. Daerah
pergerakan (Movement Area)
ialah bagian dari bandar udara yang dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara
di darat.
20. Parking Stand
adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parkir
pesawat.
21. Contact Stand
adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parlir
pesawat yang terhubung langsung dengan terminal.
22. Remote Stand
adalah suatu tempat bagian dari apron yang dipergunakan untuk parkir pesawat
yang letaknya jauh dari terminal.
23. Peralatan Bantu Darat (Ground
Support Equipment) ialah alat-alat bantu kesiapan pesawat
udara di darat.
24. Sisi
Udara ialah bagian dari
bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjangnya yang
merupakan daerah bukan publik meliputi apron, taxyway dan runway
25. Keselamatan
Penerbangan adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum.
26. Keamanan
Penerbangan adalah suatu
keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan
hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
27. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya
dalam jangka waktu tertentu.
28. Sertifikat
Kompetensi adalah tanda bukti
seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di
bidangnya.
·
(Aerodrome Design Referance Manual,
Part 2, Taxiways, Apron and Holding Bays, Second Edition, 1983)“Apron is
defined area, intended to accommodate aircraft for purposes of loading or
unloading passengers, mail or cargo, refuelling, parking or maintenance.”
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO.
SKEP/100/XI/1985 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BANDAR UDARA
“Apron adalah
suatu daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan
pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan
bakar, parkir dan perawatan pesawat udara”
Siapapun yang ada di sisi udara
harus:
1.
Mematuhi
peraturan dan tata tertib serta prosedur yang berlaku.
2.
Mematuhi
petunjuk2 yang diberikan oleh direktur jendral perhubungan udara atau pejabat
yang ditunjuk.
3.
Memberikan keterangan yang diperlukan
kepada petugas yang berwenang.
4.
Menyampaikan
informasi dan data kepada kepala bandar udara/kepala otban untuk keperluan
ketertiban dan kelancaran pengelolaan bandar udara.
5.
Memelihara ketertiban, keamanan dan
kebersihan.
Siapapun yang berada di sisi
udara dianjurkan agar :
1.
Tidak
meninggalkan barang berharga di sembarang tempat
2.
Tidak
meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci
Siapapun dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,
keamanan dan keselamatan di sisi udara berupa :
1.
Bermain layang-layang.
2.
Perjudian dalam bentuk apapun.
3.
Perbuatan asusila.
4.
Mengembala ternak.
5.
Berjalan atau melintas selain di jalan,
jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan.
6.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pas
Bandar Udara :
1.
Setiap
orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau
karyawan bandar udara yang memasuki atau bertugas di sisi udara harus memiliki tanda
izin masuk yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara
2.
Semua
kendaraan yang memasuki atau berada di daerah sisi udara harus memiliki tanda
izin (pas) yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara
3.
Pas
bandara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari
pundak
Pas bandara hanya berlaku untuk :
1.
Pemegang yang namanya tersebut di dalam
pas
2.
Kendaraan yang merk, jenis, dan nomor
polisinya tercantum di dalam pas
3.
Daerah yang diizinkan sebagaimana
tertera dalam pas
4.
Jangka waktu yang tercantum dalam pas
5.
Pas bandara yang hilang harus segera
dilaporkan oleh pemiliknya kepada othoritas bandar udara dengan melampirkan
surat keterangan kepolisian
Ketentuan
di apron :
1.
Penempatan
pesawat udara di apron dikenakan biaya yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2.
Penguasa
bandar udara dapat melarang atau menahan pesawat udara yang akan bertolak.
Jembatan
pintu (Aviobridge) :
1. Pengoprasian jembatan pintu (aviobridge) hanya oleh
petugas yang dinyatakan cakap
2. Semua kendaraan atau peralatan dilarang parkir atau lewat
di bawah jembatan pintu (aviobridge) dan harus segera menyingkirkan dari daerah
lintasannya apabila jembatan pintu itu akan dioprasikan
Kendaraan :
1.
Semua kendaraan dilarang masuk ke apron,
kecuali yang sudah mendapat izin/pas khusus apron
2.
Semua
kendaraan yang karena fungsinya selalu berada di apron dalam rangka melayani
pesawt udara wajib diberi nama dan logo perusahaan yang bersangkutan
Pengemudi kendaraan :
1.
Para
pengemudi kendaraan atau peralatan pelayanan darat (Ground Handling) yang
melayani pesawat udara di darat atau yang beroprasi di apron, disamping pas
bandara dan surat izin mengemudi, harus mempunyai tanda izin khusus mengemudi
yang dikeluarkan oleh othoritas bandar udara.
2.
Instansi-instansi
yang akan mempekerjakan karyawannya untuk mengemudikan kendaraan atau peralatan
pelayanan darat (Ground Handling) di apron, harus mengajukan permohonan kepada
othoritas bandar udara.
Kendaraan di apron harus
mendahulukan atau memberikan jalan :
1.
Pesawat udara yang bergerak
2.
Kendaraan PKPPK
3.
Penumpang yang berjalan
4.
Pesawat udara yang ditariK
5.
Kendaraan-kendaraan
yang akan melewati pesawat udara dalam jarak dekat, kecuali yang akan di jalan
service road, harus melakukannya dengan arah sejajar dengan badan pesawat udara
setelah:
a.
Ganjal-ganjal
roda pesawat udara dipasang
b.
Mesin pesawat udara dimatikan
6.
Kendaraan-kendaraan
yang sedang parkir di apron atau di dekat pesawat udara, harus memasang rem
ataupun alat2 penahan gerak yang lain.
7.
Jika
sebuah pesawat udara akan bergerak, dilarang ada kendaraan yang bergerak di
depan atau di belakang pesat udara tersebut
8.
Jika
pesawat udara sedang bergerak dengan mesinnya, kendaraan lain hanya
diperbolehkan lewat dibelakangnya pada jarak yang cukup aman
9.
Dilarang
menjalankan kendaraan atau menempatkan peralatan sehingga menghalangi
marshaller yang sedang memberi isyarat-isayarat menghidupkan mesin atau
memarkir pesawat udara dan menyebabkan tugas-tugas marshalling terhalang atau
terganggu
10.
Jika
sebuah pesawat udara sedang taksi atau dituntun oleh sebuah kendaraan pemandu
(“FOLLOW ME”) dengan mempergunakan lampu kuning yang berkedip di atas kendaraan
tersebut maka kendaraan-kendaraan lain harus memberinya jalan.
11.
Semua
kendaraan dan peralatan lain yang digunakan untuk pelayanan pesawat udara,
harus segera dipindahkan atau disingkirkan atau disimpan di tempat atau ruang
yang telah disediakan sesudah pesawat udara yang dilayani berangkat.
12.
Dilarang
menempatkan kendaraan di daerah apron, kecuali:
a.
dengan
jarak tertentu terhadap pesawat udara yang sedang diparkir bagi kendaraan yang
sedang melakukan tugas-tugas pelayanan darat (ground handling); dan
b.
pada
tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Penguasa/Kepala Bandar Udara.
Kecepatan kendaraan:
1.
Di luar apron (Acces Road) 40 Km/Jam
2.
Pada jalan-jalan dilingkungan
perparkiran pesawat udara (Service Road) 25 Km/Jam
3.
Di daerah Make-up/Break down area
15Km/Jam
4.
Pada daerah Apron 10 Km/Jam
Tumpahan (spillage) :
1.
Dalam
hal terjadinya tumpahan bahan bakar atau bahan pelumas pesawat udara di apron,
Operator atau Perusahaan Penerbangan harus segera memberitahukannya kepada
Penguasa/Kepala Bandar Udara.
2.
Bahan
bakar atau pelumas yang tertumpah di apron harus segera dibersihkan oleh
Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan.
3.
Apabila
Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan tidak segera
melaksanakan pembersihan maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh bandar udara
atas beban biaya dari Operator atau Perusahaan Penerbangan yang bersangkutan.
Pengangkutan penumpang :
1.
Dilarang
melakukan pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang bukan khusus untuk
penumpang, kecuali atas izin Penguasa/Kepala Bandar Udara.
2.
Dilarang
menaikkan atau menurunkan penumpang pada waktu satu mesin pesawat udara atau
lebih sedang hidup atau berputar, kecuali jika mesin yang hidup itu di bagian
yang tidak membahayakan penumpang yang sedang turun atau naik pesawat udara
tersebut.
3.
Pada
waktu penumpang melintasi apron dengan berjalan kaki, Perusahaan Penerbangan
harus mengawasi dan menjamin bahwa mereka berjalan dengan aman, tidak terganggu
oleh kendaraan-kendaraan yang bergerak di apron dan mereka harus berjalan
berombongan tidak terpencar-pencar, serta tiap rombongan harus dikawal oleh
seorang petugas atau lebih Perusahaan Penerbangan yang mengetahui
peraturan-peraturan bandar udara yang berlaku.
Putaran
180° (One Wheel Lock Turn) :
1.
Dalam
menggerakkan pesawat udara, Penerbang tidak diperbolehkan membuat putaran 180°
dengan one wheel lock turn di atas landasan, taxiway, apron atau di daerah lain
di bandar udara, kecuali kalau memang diperlukan atau dikehendaki untulk
kepentingan operasional dan atas izin Menara Pemandu Lalu Lintas Udara
(Aerodrome Control Tower).
2.
Perusahaan
Penerbangan dari pesawat udara yang menimbulkan kerusakan sebagai akibat
gerakan putaran 180° (one wheel lock turn), wajib mengganti rugi atas perbaikan
dari kerusakan itu, kecuali apabila gerakan itu atas perintah Menara Pemandu
lalu Lintas Udara.
Fruity Casino Review 2021 | Sign up today to get
BalasHapusFruity Casino is an online casino owned and operated by Fruity Gaming in Malta. With 메리트 카지노 고객센터 a license from the Malta Gaming Authority, players from this Rating: 4.7 · Review by 바카라 David 메리트카지노 Jest
MGA Poker Rooms Online | JTM Hub
BalasHapus› games › mga-poker-rooms-online- 부산광역 출장마사지 › games › mga-poker-rooms-online- Nov 14, 인천광역 출장샵 2021 — 동해 출장안마 Nov 14, 2021 The largest online 용인 출장마사지 poker room in the United States is AtGames World Texas 당진 출장샵 Hold'em Poker. This 5-card-focused online poker room has become the largest