Manajemen Apron


a.      Pengertian Apron
Apron adalah suatu daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan pesawat udara”
(SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara)
Apron is defined area, intended to accommodate aircraft for purposes of loading or unloading passengers, mail or cargo, refuelling, parking or maintenance.”
(Aerodrome Design Referance Manual, Part 2, Taxiways, Apron and Holding Bays, Second Edition, 1983)

b.      Pengertian AMC
Apron Movement Control (AMC) adalah pengawasan atas semua pergerakan lalu lintas di area apron yang terdiri dari lalu lintas pesawat udara, kendaraan, personil, dan barang yang berada di airside.
Pengawasan yang dimaksud adalah tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara pesawat, kendaraan, personil dan barang serta pengaturan lalu lintas agar dapat berjalan dengan lancar.
Sasaran Pengawasan AMC :
1.      Ketaatan para pengguna jasa apron yaitu operator pesawat udara, ground handling agent, fueling service agent serta unsur-unsur yang terlibat lainnya, terhadap peraturan-peraturan operasional yang diberlakukan di area apron atau area pergerakan pesawat udara.
2.      Tingkat  kepadatan lalu lintas di area apron atau area pergerakan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

c.       Perbedaan Movement Area dengan Manouevering Area
v  Movement area meliputi APRON, TAXIWAY, RUNWAY
v  Manouevering area meliputi TAXIWAY DAN RUNWAY

d.      Tugas dan fungsi unit kerja Apron movement control
A.    TUGAS
Petugas AMC adalah penanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, kebersihan di sisi udara serta pencatatan data penerbangan dan penulisan laporan tugas.
B.     FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit AMC memiliki fungsi :
1.      Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindarkan adanya tabrakan antara pesawat udara dengan pesawat udara dan antara pesawat udara dengan kendaraan / obstacle.
2.      Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang ke luar dari apron dengan Aerodrome Control Tower/ADC.
3.      Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan operasional lainnya.

e.       Kegiatan pelayanan unit kerja amc

a.  Menyiapkan Aircraft Parking Stand Allocation terlebih dahulu dalam bentuk forecast untuk memudahkan pemarkiran dan penanganan pesawat udara.

b.   Mengawasi kegiatan engine run up, aircraft towing , start up clearance yang diberikan oleh control tower untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron.

c.   Menyediakan pelayanan pemanduan parkir pesawat udara / marshalling dan kendaraan follow me service.

d.  Menyediakan bantuan bagi pesawat udara yang dalam keadaan emergency baik karena adanya ancaman bom, pembajakan, atau alasan teknis bahwa pesawat udara membutuhkan pemanduan menuju parking stand yang telah ditentukan.

e.   Menegakkan disiplin petugas airside/ apron terhadap ketentuan/peraturan beroperasi yang berlaku di apron.

f.   Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standar pencemaran yang tepat.

g.    Menjamin bahwa kondisi fasilitas penunjang di apron dalam keadaan baik dan siap operasi.


f.       Pengembangan fungsi pelayanan amc
1.      Pengoperasian Garbarata/Aviobridge.
2.      Mengadakan koordinasi dengan petugas airlines/ground handling agent untuk mengoperasikan Ground Power Unit.
3.      Pemarkiran Pesawat Udara/marshalling.
4.      Pemberian Tanda Izin Mengemudi khusus di airside.
5.      Pemberian Tanda Laik Operasi bagi kendaraan dan peralatan yang beroperasi di airside.
6.      Pencatatan  data penerbangan yang meliputi: flight registration, block on dan block off time.
7.      Input data ke dalam sistem perihal data penerbangan.
8.      Pengaturan penggunaan baggage conveyor belt di terminal.
Catatan :
Pengembangan fungsi pengawasan dan pelayanan unit AMC tergantung kompleksitas dari masing-masing bandar udara.

g.      Wilayah kerja unit amc
Wilayah kerja yang menjadi  tanggung jawab pengawasan unit AMC meliputi :
         APRON
         SERVICE ROAD
         MAKE-UP AREA
         BREAK DOWN AREA

h.      Fasilitas pendukung  tugas dan fungsi unit amc
         Rambu-rambu petunjuk visual;
         Peralatan komunikasi radio;
         Peralatan monitoring apron;
         Peralatan mobilitas operasi;
         Peralatan flight information system;
         Perangkat sistem dan prosedur/SISPRO.

HUBUNGAN KERJA (stakeholder) atau MULTI PENDUKUNG AMC
  1. Perusahaan angkutan udara (airline);
  2. Ground handling agent;
  3. Pertamina ;
  4. Unit pengamanan bandar udara/airport security;
  5. Airport emergency service;
  6. Airport authority;
  7. Unsur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ)
  8. Unit lain yang terkait operasional apron.

AIRCRAFT STAND ALLOCATION
Dalam pengalokasian aircraft parking stand senantiasa harus mempertimbangkan jumlah parkingstand yang tersedia serta tipe pesawat udara (aircraft  type) yang akan parkir.  Tujuan aircraft stand allocation adalah :
  1. Untuk mendapatkan penggunaan yang maksimum parking stand yang terdekat dengan terminal serta untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang.
  2. Untuk mendapatkan utilisasi yang lebih baik terhadap fasilitas yang tersedia, misalnya aviobridge.
  3. Memberikan informasi awal kepada operator dan handling agent tentang kemungkinan lokasi parkir untuk pesawat yang akan datang.
  4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengaturan pergerakan kendaraan dan peralatan/equipment.

PENGATURAN TERHADAP ENGINE RUN UP
Engine run up tidak saja menimbulkan adanya kebisingan (polusi udara) namun juga menyebabkan suatu keadaan bahaya pada para petugas yang terlibat di apron.
AMC harus dapat mengusahakan dan memastikan bahwa kegiatan run up engine dilaksanakan pada stand yang sesuai untuk keperluan tersebut. Oleh karena itu AMC harus memonitor pelaksana engine run up tersebut.
Bilamana kegiatan tersebut dapat mengganggu kegiatan operasi lainnya di apron, maka AMC dapat menghentikan kegiatan run up dimaksud.

AIRCRAFT TOWING
Pemarkiran pesawat udara dari suatu parking stand ke stan lainnya diatur oleh AMC melalui komunikasi dengan ATS unit (aerodrome control tower).
Maksud dan tujuan pengaturan semacam ini adalah untuk menjamin agar gangguan terhadap pesawat udara yang sedang melakukan taxi keluar-masuk apron seminim mungkin, yang berarti meningkatkan keselamatan.
MARSHALLING SERVICE
v  Marshalling service dapat dilakukan oleh pengelola bandar udara, perusahaan operator pesawat udara/airlines atau oleh ground handling agent.
v  Pengelola Bandar udara juga harus menyediakan kendaraan Follow Me untuk keperluan pemanduan baik pemanduan terhadap kendaraan yang akan memasuki daerah pergerakan pesawat udara karena keperluan tertentu atau pemanduaan terhadap pesawat udara yang mengalami gangguan emergency di movement area.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Apron Movement Control

Manajemen Apron 2