Manajemen Apron
a. Pengertian Apron
“Apron
adalah suatu daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna
menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos,
pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan pesawat udara”
(SKEP/100/XI/1985
tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara)
“Apron
is defined area, intended to accommodate aircraft for purposes of loading or
unloading passengers, mail or cargo, refuelling, parking or maintenance.”
(Aerodrome
Design Referance Manual, Part 2, Taxiways, Apron and Holding Bays, Second
Edition, 1983)
b. Pengertian AMC
Apron
Movement Control (AMC) adalah pengawasan atas semua pergerakan lalu lintas di
area apron yang terdiri dari lalu lintas pesawat udara, kendaraan, personil,
dan barang yang berada di airside.
Pengawasan
yang dimaksud adalah tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan antara pesawat, kendaraan, personil dan barang serta pengaturan lalu
lintas agar dapat berjalan dengan lancar.
Sasaran
Pengawasan AMC :
1. Ketaatan
para pengguna jasa apron yaitu operator pesawat udara, ground handling agent,
fueling service agent serta unsur-unsur yang terlibat lainnya, terhadap peraturan-peraturan
operasional yang diberlakukan di area apron atau area pergerakan pesawat udara.
2. Tingkat kepadatan lalu lintas di area apron atau area
pergerakan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
c. Perbedaan Movement Area dengan Manouevering
Area
v Movement
area meliputi APRON, TAXIWAY, RUNWAY
v Manouevering
area meliputi TAXIWAY DAN RUNWAY
d. Tugas dan fungsi unit kerja Apron
movement control
A. TUGAS
Petugas
AMC adalah penanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan operasi penerbangan,
pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, kebersihan di sisi
udara serta pencatatan data penerbangan dan penulisan laporan tugas.
B. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit AMC memiliki
fungsi :
1. Mengatur
pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindarkan adanya tabrakan
antara pesawat udara dengan pesawat udara dan antara pesawat udara dengan
kendaraan / obstacle.
2. Mengatur
masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang ke
luar dari apron dengan Aerodrome Control Tower/ADC.
3. Menjamin
keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan
yang tepat dan baik bagi kegiatan operasional lainnya.
e. Kegiatan pelayanan unit kerja amc
a. Menyiapkan Aircraft Parking Stand Allocation terlebih dahulu dalam bentuk forecast untuk memudahkan pemarkiran dan penanganan pesawat udara.
b. Mengawasi kegiatan engine run up, aircraft towing , start up clearance yang diberikan oleh control tower untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron.
c. Menyediakan pelayanan pemanduan parkir pesawat udara / marshalling dan kendaraan follow me service.
d. Menyediakan bantuan bagi pesawat udara yang dalam keadaan emergency baik karena adanya ancaman bom, pembajakan, atau alasan teknis bahwa pesawat udara membutuhkan pemanduan menuju parking stand yang telah ditentukan.
e. Menegakkan disiplin petugas airside/ apron terhadap ketentuan/peraturan beroperasi yang berlaku di apron.
f. Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standar pencemaran yang tepat.
g. Menjamin bahwa kondisi fasilitas penunjang di apron dalam keadaan baik dan siap operasi.
f.
Pengembangan
fungsi pelayanan amc
1.
Pengoperasian Garbarata/Aviobridge.
2.
Mengadakan koordinasi dengan petugas
airlines/ground handling agent untuk mengoperasikan Ground Power Unit.
3.
Pemarkiran Pesawat Udara/marshalling.
4.
Pemberian Tanda Izin Mengemudi khusus di
airside.
5.
Pemberian Tanda Laik Operasi bagi
kendaraan dan peralatan yang beroperasi di airside.
6.
Pencatatan data penerbangan yang meliputi: flight
registration, block on dan block off time.
7.
Input data ke dalam sistem perihal data
penerbangan.
8.
Pengaturan penggunaan baggage
conveyor belt di terminal.
Catatan :
Pengembangan
fungsi pengawasan dan pelayanan unit AMC tergantung kompleksitas dari
masing-masing bandar udara.
g.
Wilayah
kerja unit amc
Wilayah kerja yang
menjadi tanggung jawab pengawasan unit
AMC meliputi :
•
APRON
•
SERVICE ROAD
•
MAKE-UP AREA
•
BREAK DOWN AREA
h.
Fasilitas
pendukung tugas dan fungsi unit amc
•
Rambu-rambu petunjuk visual;
•
Peralatan komunikasi radio;
•
Peralatan monitoring apron;
•
Peralatan mobilitas operasi;
•
Peralatan flight information system;
•
Perangkat sistem dan prosedur/SISPRO.
HUBUNGAN
KERJA (stakeholder) atau MULTI PENDUKUNG AMC
- Perusahaan
angkutan udara (airline);
- Ground
handling agent;
- Pertamina
;
- Unit
pengamanan bandar udara/airport security;
- Airport
emergency service;
- Airport
authority;
- Unsur
Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ)
- Unit
lain yang terkait operasional apron.
AIRCRAFT
STAND ALLOCATION
Dalam
pengalokasian aircraft parking stand senantiasa harus mempertimbangkan jumlah
parkingstand yang tersedia serta tipe pesawat udara (aircraft type) yang akan parkir. Tujuan aircraft stand allocation adalah :
- Untuk mendapatkan penggunaan yang
maksimum parking stand yang terdekat dengan terminal serta untuk
memberikan kenyamanan bagi penumpang.
- Untuk mendapatkan utilisasi yang
lebih baik terhadap fasilitas yang tersedia, misalnya aviobridge.
- Memberikan informasi awal kepada
operator dan handling agent tentang kemungkinan lokasi parkir untuk
pesawat yang akan datang.
- Untuk memudahkan pengawasan dan pengaturan pergerakan kendaraan dan peralatan/equipment.
PENGATURAN
TERHADAP ENGINE RUN UP
Engine
run up tidak saja menimbulkan adanya kebisingan (polusi udara) namun juga
menyebabkan suatu keadaan bahaya pada para petugas yang terlibat di apron.
AMC
harus dapat mengusahakan dan memastikan bahwa kegiatan run up engine
dilaksanakan pada stand yang sesuai untuk keperluan tersebut. Oleh karena itu
AMC harus memonitor pelaksana engine run up tersebut.
Bilamana
kegiatan tersebut dapat mengganggu kegiatan operasi lainnya di apron, maka AMC
dapat menghentikan kegiatan run up dimaksud.
AIRCRAFT
TOWING
Pemarkiran
pesawat udara dari suatu parking stand ke stan lainnya diatur oleh AMC melalui
komunikasi dengan ATS unit (aerodrome control tower).
Maksud
dan tujuan pengaturan semacam ini adalah untuk menjamin agar gangguan terhadap
pesawat udara yang sedang melakukan taxi keluar-masuk apron seminim mungkin,
yang berarti meningkatkan keselamatan.
MARSHALLING SERVICE
v Marshalling
service dapat dilakukan oleh pengelola bandar udara, perusahaan operator
pesawat udara/airlines atau oleh ground handling agent.
v Pengelola
Bandar udara juga harus menyediakan kendaraan Follow Me untuk keperluan
pemanduan baik pemanduan terhadap kendaraan yang akan memasuki daerah
pergerakan pesawat udara karena keperluan tertentu atau pemanduaan terhadap
pesawat udara yang mengalami gangguan emergency di movement area.
Komentar
Posting Komentar